Bupati Sebut Kasus OTT Kades Kedunglo Warning Bagi Pejabat Lain

SITUBONDO- Bupati Dadang Wigiarto mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Satgas Saber Pungli. Bupati menyebut OTT Kades Kedunglo merupakan warning bagi pejabat lain.
Menurut Dadang Wigiarto, Satgas Saber pungli secara struktural melibatkan kepolisian dan pejabat Pemkab. Operasi tangkap tangan dugaan praktek pungli pembuatan Prona di Desa Kedunglo, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Dadang menambahkan, kasus operasi tangkap tangan Kades Kedunglo, sekaligus jadi peringatan bagi semua Kepala Desa dan pejabat di Situbondo. Dadang mengaku dirinya bersama Wakil Bupati seringkali memperingatkan melalui berbagai kesempatan, agar semua pejabat publik tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.
Lebih jauh Bupati Dadang Wigiarto menegaskan, Pemkab akan terus mengikuti proses hukum yang kini menjerat Kades Kedunglo. Sesuai ketentuan perundang-perundangan, Kades Kedunglo akan diberhentikan sementara, jika sudah berstatus jadi terdakwa atau kasusnya disidangkan di Pengadilan.
        Masih menurut Bupati Dadang Wigiarto, meski Kades Kedunglo sudah jadi tersangka dugaan kasus pungli, Kepala Desa yang lain penerima kuota pembuatan sertifikat Prona  tidak perlu takut, asalkan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Pembuatan sertifikat Prona merupakan bentuk program Pemerintah yang baik untuk masyarakat.

Jadi Tersangka OTT, Kades Kedunglo Dijerat UU Korupsi

SITUBONDO- Polres Situbondo menetapkan Asri Hadiyanto menjadi tersangka.  Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, menjadi tersangka tunggal Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli, senin (20/02), sore.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, saat menggelar jumpa pers di ruang loby Polres Situbondo, pagi (22/02), kemarin. Menurut Kapolres, polisi mengantongi cukup bukti menetapkan Kades Kadenglo jadi tersangka dugaan praktek pungli pembuatan Prona.
Kapolres mengaku, Kades Kedunglo akan dijerat Pasal 12 Huruf (e), Sub Pasal 11
UU Nomor 31 Tahun 2009, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya masih menetapkan satu tersangka. Polisi masih mendalami peran kelima orang perangkat Desa yang bertugas jadi panitia pembuatan sertifikat Prona.
Kapolres menyatakan, dalam pemeriksaan terungkap Kades Kedunglo berinteraksi langsung dengan warga, perihal permohonan pembuatan sertifikat Prona. Diketahui setiap pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar 700 ribu rupiah.
Dalam operasi tangkap tangan, Satgas Saber Pungli mengamankan uang  sebesar 15 juta rupiah lebih, sejumlah dokumen pemohon Prona. Dari 300 kuota pemohon kabarnya sudah ada 46 orang pemohon dipungut biaya 700 ribu rupiah.
Lebih jauh Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, mengatakan,  Kades Kedunglo belum dilakukan penahanan meski berstatus berstatus. Penyidik mempertimbangkan Kades Kedunglo sebagai pejabat publik yang harus tetap melayani masyarakatnya.

Pemkab Sosialisi Perbup Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Pengguna SPM

SITUBONDO- Pemkab Situbondo melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup), tentang pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM.  Soalisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2017 melibatkan seluruh Kepala Desa, petugas Kesehatan dan pihak-pihak terkait.
Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, memipin langsung sosialisasi di lantai II Pemkab. Bupati memberikan penjelasan standart pelayanan operasional, mengingat saat ini masih banyak warga miskin mengeluhkan ruwetnya mengurus SPM.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi, sesuai ketentuan Perbup, Bupati menginstruksikan pengurusan SPM satu hari selesai di semua tingkatan. Dengan demikian, pengurusan SPM hanya bisa dilakukan tiga hari saja, sejak dari Desa, Kecamatan dan Dinas Sosial.
Abu Bakar menambahkan, pengurusan agak lama memang di Desa dan Kecamatan karena memang harus di survey. Oleh karena itu kata Abu Bakar,  Perbup telah memberi batas waktu hingga lima hari kerja. Namun jika melebihi lima hari pasien mau tidak mau harus masuk rumah sakit sebagai pasien umum.
Lebih jauh Abu Bakar mengatakan, biasanya pengurusan SPM agak lama, jika pasien masih belum memiliki kelengkapan persyaratan administrasi , seperti E-KTP maupun Kartu Keluarga.
Sementara itu,  Bupati Dadang Wigiarto mengaku, penggunaan dana SPM tidak akan bermasalah, jika dilakukan secara objektif. Pendataan warga miskin sudah bisa diatasi melalu aplikasi informasi ditingkat desa melalui 61 indikator.
Bupati meminta pihak Desa dan Kecamatan, agar mengisi form 61 indikator warga miskin secara objektif, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Seperti diketahui, tahun ini anggaran pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM sebesar 7, 5 Miliar. Sesuai ketentuan Perbup, setiap pasien SPM mendapatkan bantuan dana maksimal 5 juta. Jika pembiayannya di rumah sakit lebih dari 5 juta, pembayarannya akan dibagi dua antara pasien dan Pemkab.

BABINSA KODIM 0823 DAMPINGI PENDISTRIBUSIAN PUPUK



Situbondo – Selasa (21/02) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Besuki Kodim 0823/Situbondo Kopda Sukoco melaksanakan pendampingan kepada petani dalam rangka swasembada pangan untuk mewujudkan Upaya khusus (Upsus) Padi, Jagung dan kedelai (Pajale) yang diprogramkan Presiden RI Joko Widodo.

Dalam pendampingan tersebut, Babinsa Koramil 11 Besuki Kopda Sukoco berkoordinasi kepada Kepala UPTD Besuki dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Besuki untuk dapat membantu warga Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo supaya memberikan bibit bantuan Jagung Hibrida. Dalam koordinasi yang telah disepakati, Kepala UPTD Besuki bersama PPL Desa Besuki sangat setuju mengalihkan sebagian bibit untuk membantu Petani dalam menanam Jagung Hibrida.

"Kalau untuk petani kita yang ingin menanam jagung Hibrida itu merupakan hal yang sangat positif. Asalkan bibit jagung yang telah diberikan agar ditanam sebaik-baiknya," ungkap Sukoco Kepala UPTD Besuki. Petani sangat gembira dengan adanya bibit bantuan yang diberikan pemerintah kepada dirinya. Terlihat dari lahan yang telah disiapkan Petani begitu bersih dan tertata rapi. Dalam kegiatan penanaman menggunakan bibit jagung Hibrida 18 Tongkol besar. Tampak Babinsa Koramil 11 Besuki Kopda Sukoco bersama-sama meninjau tanaman jagung dan padi di lahan Petani.

"Ini merupakan bentuk perhatian kita sebagai aparat Negara yang tugasnya untuk melayani dan membantu masyarakat. Supaya kedepan harapan kita ekonominya dapat berubah lebih baik lagi,"