Situbondo - Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa)
Koramil jajaran Kodim 0823/Situbondo mendapat perintah langsung dari Dandim
0823/Situbondo Letkol Inf Akhmad Juni Toa, SH, M.I.Pol untuk segera
menyosialisasikan kepada warga masyarakat Kabupaten Situbondo tentang larangan
adanya pembuatan dan penggunaan balon udara. Mereka para Babinsa segera
mensosialisasikan perintah tersebut kepada warga desa bianaannyu masing-masing
dengan menyampaikan bahaya balon udara bagi dunia penerbangan, Minggu
(17/06/2018).
Kasdim 0823/Situbondo Mayor Kav Suprapto
langsung memerintahkan kepada Satuan dibawah Kodim khususnya Babinsa untuk
segera menindaklanjuti perintah tersebut dengan segera memberikan sosialisasi pembuatan/penggunaan
larangan balon udara bersama dengan pihak Polsek wilayah masing-masing yaitu
Bhabinkamtibmas sembari patroli keamanan. Sinergitas TNI-Polri terlihat dalam
kegiatan ini terlihat personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas sedang mengadakan blusukan
ke pedesaan untuk memberikan himbauan kepada warga binaannya.
Sosialisasi larangan penggunaan balon
udara gencar dilakukan lantaran adanya informasi mengenai dampaknya bagi dunia
penerbangan. Apalagi belakangan di informasikan kepada masing-masing anggota
adanya laporan puluhan gangguan balon udara di beberapa rute penerbangan
Indonesia, Kami lakukan patroli gabungan untuk sosialisasi larangan
menerbangkan balon udara, informasi yang disampaikan secara institusi,
penggunaan balon udara itu bisa membahayakan dunia penerbangan jelas Kasdim
0823/Situbondo.
Babinsa Kodim 0823/Situbondo secara
bergilir memberikan sosialisasi dan menginformasikan himbauan tersebut ke beberapa
desa-desa binaannya. Harapan dan tujuan dengan diberikannya sosialisasi
larangan balon udara agar masyarakat bisa memahami dampak buruk balon udara
bagi keselamatan dunia penerbangan saat pesawat sedang berada di udara untuk
melaksanakan perjalanan. Balon udara itu kan arah terbangnya tidak jelas,
bergantung arah dan kecepatan angin, kondisi ini yang bisa menganggu Pilot dan
mengancam keselamatan jiwa penumpang pesawat yang sementara dalam penerbangan. (sdd).