BABINSA KODIM 0823/SITUBONDO MEMBERIKAN SOSIALISASI LARANGAN PENGGUNAAN BALON UDARA



Situbondo - Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil jajaran Kodim 0823/Situbondo mendapat perintah langsung dari Dandim 0823/Situbondo Letkol Inf Akhmad Juni Toa, SH, M.I.Pol untuk segera menyosialisasikan kepada warga masyarakat Kabupaten Situbondo tentang larangan adanya pembuatan dan penggunaan balon udara. Mereka para Babinsa segera mensosialisasikan perintah tersebut kepada warga desa bianaannyu masing-masing dengan menyampaikan bahaya balon udara bagi dunia penerbangan, Minggu (17/06/2018). 

Kasdim 0823/Situbondo Mayor Kav Suprapto langsung memerintahkan kepada Satuan dibawah Kodim khususnya Babinsa untuk segera menindaklanjuti perintah tersebut dengan segera memberikan sosialisasi pembuatan/penggunaan larangan balon udara bersama dengan pihak Polsek wilayah masing-masing yaitu Bhabinkamtibmas sembari patroli keamanan. Sinergitas TNI-Polri terlihat dalam kegiatan ini terlihat personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas sedang mengadakan blusukan ke pedesaan untuk memberikan himbauan kepada warga binaannya. 

Sosialisasi larangan penggunaan balon udara gencar dilakukan lantaran adanya informasi mengenai dampaknya bagi dunia penerbangan. Apalagi belakangan di informasikan kepada masing-masing anggota adanya laporan puluhan gangguan balon udara di beberapa rute penerbangan Indonesia, Kami lakukan patroli gabungan untuk sosialisasi larangan menerbangkan balon udara, informasi yang disampaikan secara institusi, penggunaan balon udara itu bisa membahayakan dunia penerbangan jelas Kasdim 0823/Situbondo. 

Babinsa Kodim 0823/Situbondo secara bergilir memberikan sosialisasi dan menginformasikan himbauan tersebut ke beberapa desa-desa binaannya. Harapan dan tujuan dengan diberikannya sosialisasi larangan balon udara agar masyarakat bisa memahami dampak buruk balon udara bagi keselamatan dunia penerbangan saat pesawat sedang berada di udara untuk melaksanakan perjalanan. Balon udara itu kan arah terbangnya tidak jelas, bergantung arah dan kecepatan angin, kondisi ini yang bisa menganggu Pilot dan mengancam keselamatan jiwa penumpang pesawat yang sementara dalam penerbangan. (sdd).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar