Situbondo
– Rabu (06/09) warga kecamatan Mlandingan Kab. SItubondo sambut antusias adanya Pelayanan Pembuatan
Surat Izin Mengemudi (SIM) kantor Kec. Mlandingan. Selama ini jika warga Mlandingan
ingin mengurus pembuatan SIM harus menempuh jarak sekitar 25 Km ke Mapolres
Kota Situbondo.
Salah
satu anggota Koramil 0823/13 Mlandingan yang ikut serta pengamanan kegiatan
tersebut menyampaikan “Jelas kami mendukung upaya dan program pendekatan
pelayanan ke masyarakat yang dilaksanakan Kepolisian Situbondo bekerja sama
dengan jajaran Pemkab Situbondo,” ujarnya
Kehadiran
tempat atau lokasi Pelayanan SIM, tambah dia, sudah dinantikan cukup lama dan
jelas sangat mempermudah serta mempercepat jarak tempuh dibandingkan beberapa
bulan lalu yang harus ke Polres Situbondo.