Situbondo
– Rabu (06/09) warga kecamatan Mlandingan Kab. SItubondo sambut antusias adanya Pelayanan Pembuatan
Surat Izin Mengemudi (SIM) kantor Kec. Mlandingan. Selama ini jika warga Mlandingan
ingin mengurus pembuatan SIM harus menempuh jarak sekitar 25 Km ke Mapolres
Kota Situbondo.

Kehadiran
tempat atau lokasi Pelayanan SIM, tambah dia, sudah dinantikan cukup lama dan
jelas sangat mempermudah serta mempercepat jarak tempuh dibandingkan beberapa
bulan lalu yang harus ke Polres Situbondo.