Situbondo,
Kendit – Kamis (13/04) Bertempat di Dusun Krajan Rt 02/01 Desa Kendit kecamatan
Kendit telah d laksanakan kegiatan eksekusi Tanah dan Bangunan seluas 854 M2
Yang Terdiri Dari 8 Rumah dan 1 Musholla oleh pihak Pengadilan Negeri Situbondo
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo
No.01/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.SIT, tanggal 24 Maret 2017 Terhadap obyek eksekusi
dalam perkara No. 01/Pdt.Eks/2017/PN.SIT antara pihak-pihak HARTAWAN (Pemenang
lelang) Dengan Alamat Jl Angrek No 122 RT 02/RW 05 Desa Alas Malang Kecamatan
Panarukan, MELAWAN Ibu IHWANIYA Dkk.(Pemilik Awal tanah dan rumah yang Di
Eksekusi), dengan alamat Dsn krajan Utara RT/02 RW 01 Desa kendit Kecamatan
Kendit
Turut hadir
dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi : H.budi santoso SH Ketua Juru Sita
pengadilan Situbondo, Abdul Rozak S.H /Anggota Juru Sita Pengadilan Negri
Situbondo, H Sugiarto/Anggota juru sita Pengadilan Negri Situbondo, Gunung
Rikayat S.H/Anggota Juru Sita, Kompol Hariyono/Kabag Ops Polres Situbondo,Kpt
Inf Arif Nuriyanto / Danramil Kendit, Akp Hasbulla/kasat sabara polres
situbondo,Akp Supran S.H/Kapolsek Kendit, Sudi/Kasi Trantib Kec.Kendit, Rudi/kepala
desa Kendit, H.Hartawan/ Pemohon untuk Eksekusi, Edi Firman SH.MH/Pengacara
Dari Ibu Ihwaniya, Erin Indarwati/Putri Ibu Ihwaniya Dkk.
Adapun tim dari
pengamanan eksekusi tersebut terdiri dari Polres:42 personil dipimpin Kompol
Hariyono/Kabag Ops Polres Situbondo, Kodim 0823: 10 Personel/ dipimpin Kpt Inf
Hendro Pasi Ops Kodim 0823, Koramil Kendit 8 personil/ dipimpin Kpt Inf Arif Nuriyanto, Polsek
Kendit 15 personil dipimpin Akp Supran Kapolsek Kendit, Satpol PP 15
Personil dipimpin Kasi Ops Satpol PP Busadianto, beserta dari Kecamatan 2
personil/ dipimpin Bapak Sudi Kasi Trantib Kec Kendit
pembacaan
berita acara oleh tiem panitra pengadilan negeri situbondo bertempat di Balai
Desa Kendit kemudian Juru Sita dari Pengadilan beserta Aparat Keamanan
Berangkat menuju lokasi Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi tersebut tetap di
lalsanakan Walaupun Mendapat Perlawanan dari Warga yang kurang setuju.
Pendapat
Pelapor Bahwa kegiatan eksekusi yg dilaksanakan sah atas dasar hasil dari
putusan pengadilan situbondo, bahwa sengketa lahan ini berawal dr Saudara Erin
/Anak dr Ibu Ihwaniya(Pemilik Sertifikat pertama lahan yang di Eksekusi) yg yg
meminjam Uang ke Bank Danamon untuk usaha Ikan Teri akan Tetapi bangkrut dan
tdak membayar angsuran ke pihak Bank Danamon sehingga di lelang oleh pihak Bank
Danamon,
Pihak Ibu
Ihwaniya Dkk melalui Pengacarany /Saudara Edi Firman Dr Bondowoso saat ini
sudah mengajukan Perlawanan secara hukum di Pengadilan Negri Situbondo karena
di sinyalir adnya kepututusan Hukum yang di anggap kurang Benar sehingga
terjadi Kegiatan Eksekusi. Pihak H.Hartawan(Pemenang Lelang)saat Ini masih
Membuka jalan Damai terhadap Ibu Ihwaniya Dkk Untuk menyelesaikan Permasalahan
Lahan yang Di Eksekusi saat Ini.
Tidak
lupa Petugas pengadilan Bpk Budi Santoso menyampaikan banyak terima kasih
kepada para petugas pengamanan maupun para undangan yang telah membantu Pelaksanaan eksekusi ini
sehingga kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. Ungkapnya.