ANGGOTA KODIM 0823 BANTU PENGAMANAN PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH



Situbondo, Kendit – Kamis (13/04) Bertempat di Dusun Krajan Rt 02/01 Desa Kendit kecamatan Kendit telah d laksanakan kegiatan eksekusi Tanah dan Bangunan seluas 854 M2 Yang Terdiri Dari 8 Rumah dan 1 Musholla oleh pihak Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo No.01/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.SIT, tanggal 24 Maret 2017 Terhadap obyek eksekusi dalam perkara No. 01/Pdt.Eks/2017/PN.SIT antara pihak-pihak HARTAWAN (Pemenang lelang) Dengan Alamat Jl Angrek No 122 RT 02/RW 05 Desa Alas Malang Kecamatan Panarukan, MELAWAN Ibu IHWANIYA Dkk.(Pemilik Awal tanah dan rumah yang Di Eksekusi), dengan alamat Dsn krajan Utara RT/02 RW 01 Desa kendit Kecamatan Kendit

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi : H.budi santoso SH Ketua Juru Sita pengadilan Situbondo, Abdul Rozak S.H /Anggota Juru Sita Pengadilan Negri Situbondo, H Sugiarto/Anggota juru sita Pengadilan Negri Situbondo, Gunung Rikayat S.H/Anggota Juru Sita, Kompol Hariyono/Kabag Ops Polres Situbondo,Kpt Inf Arif Nuriyanto / Danramil Kendit, Akp Hasbulla/kasat sabara polres situbondo,Akp Supran S.H/Kapolsek Kendit, Sudi/Kasi Trantib Kec.Kendit, Rudi/kepala desa Kendit, H.Hartawan/ Pemohon untuk Eksekusi, Edi Firman SH.MH/Pengacara Dari Ibu Ihwaniya, Erin Indarwati/Putri Ibu Ihwaniya Dkk.

Adapun tim dari pengamanan eksekusi tersebut terdiri dari Polres:42 personil dipimpin Kompol Hariyono/Kabag Ops Polres Situbondo, Kodim 0823: 10 Personel/ dipimpin Kpt Inf Hendro Pasi Ops Kodim 0823, Koramil Kendit  8 personil/ dipimpin Kpt Inf Arif Nuriyanto, Polsek Kendit  15 personil  dipimpin  Akp Supran Kapolsek Kendit, Satpol PP 15 Personil dipimpin Kasi Ops Satpol PP Busadianto, beserta dari Kecamatan 2 personil/ dipimpin Bapak Sudi Kasi Trantib Kec Kendit

pembacaan berita acara oleh tiem panitra pengadilan negeri situbondo bertempat di Balai Desa Kendit kemudian Juru Sita dari Pengadilan beserta Aparat Keamanan Berangkat menuju lokasi Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi tersebut tetap di lalsanakan Walaupun Mendapat Perlawanan dari Warga yang kurang setuju.

Pendapat Pelapor Bahwa kegiatan eksekusi yg dilaksanakan sah atas dasar hasil dari putusan pengadilan situbondo, bahwa sengketa lahan ini berawal dr Saudara Erin /Anak dr Ibu Ihwaniya(Pemilik Sertifikat pertama lahan yang di Eksekusi) yg yg meminjam Uang ke Bank Danamon untuk usaha Ikan Teri akan Tetapi bangkrut dan tdak membayar angsuran ke pihak Bank Danamon sehingga di lelang oleh pihak Bank Danamon,

Pihak Ibu Ihwaniya Dkk melalui Pengacarany /Saudara Edi Firman Dr Bondowoso saat ini sudah mengajukan Perlawanan secara hukum di Pengadilan Negri Situbondo karena di sinyalir adnya kepututusan Hukum yang di anggap kurang Benar sehingga terjadi Kegiatan Eksekusi. Pihak H.Hartawan(Pemenang Lelang)saat Ini masih Membuka jalan Damai terhadap Ibu Ihwaniya Dkk Untuk menyelesaikan Permasalahan Lahan yang Di Eksekusi saat Ini. 

Tidak lupa Petugas pengadilan Bpk Budi Santoso menyampaikan banyak terima kasih kepada para petugas pengamanan maupun para undangan  yang telah membantu Pelaksanaan eksekusi ini sehingga kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. Ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar