Situbondo - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur
2018 yang akan dillaksanakan tanggal 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan
Wakil Gubernur periode 2019-2024 mendatang, banyak sekali atribut
spanduk-spanduk Pasangan calon (Paslon) yang dalam pemasangannya menyalahi
aturan, seperti memasang alat peraga kampanye di pinggir
sepanjan jalan, Rabu (21/02).
Bersama dengan ketua Panwascam, Forminka, Satpolpp, petugas KPU dan
unsur terkait dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye dan
dilanjutkan pelaksanaan penertiban, seluruh Danramil dan Babinsa jajaran
Kodim 0823/Situbondo ikut memantau dalam pelaksanaan tersebut karena menyalahi
aturan MOU.
Banyak sekali spanduk-spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, selain melanggar
peraturan Pilgub Jawa Timur 2018 juga sangat mengurangi keindahan di sepanjang
jalan-jalan, “ ungkap ketua Panwaskab. Situbondo “.
Berkaitan dengan penertiban alat peraga
oleh panwaskab. Situbondo maka saya perintahkan kepada semua Danramil dan Babinsa
dalam kegiatan memantau kita hanya
mendampingi tidak ikut menyentuh alat peraga tapi hanya sekedar memantau, “ ucap
Pasi Intel Kodim 0823 Kapten Inf Edi Supriono “.