KORAMIL MEMANTAU DAN MENGAWASI DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE



Situbondo - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 yang akan dillaksanakan tanggal 27 Juni 2018 untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 mendatang, banyak sekali atribut spanduk-spanduk Pasangan calon (Paslon) yang dalam pemasangannya menyalahi aturan, seperti memasang alat peraga kampanye di pinggir sepanjan jalan, Rabu (21/02).



Bersama dengan ketua Panwascam, Forminka, Satpolpp, petugas KPU dan unsur terkait dalam kegiatan penertiban alat peraga kampanye dan dilanjutkan pelaksanaan penertiban, seluruh Danramil dan Babinsa jajaran Kodim 0823/Situbondo ikut memantau dalam pelaksanaan tersebut karena menyalahi aturan MOU.
 

Banyak sekali spanduk-spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan, selain melanggar peraturan Pilgub Jawa Timur 2018 juga sangat mengurangi keindahan di sepanjang jalan-jalan, “ ungkap ketua Panwaskab. Situbondo “.

Berkaitan dengan penertiban alat peraga oleh panwaskab. Situbondo maka saya perintahkan kepada semua Danramil dan Babinsa dalam kegiatan memantau kita  hanya mendampingi tidak ikut menyentuh alat peraga tapi hanya sekedar memantau, “ ucap Pasi Intel Kodim 0823 Kapten Inf Edi Supriono “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar