SITUBONDO - Guyub rukin pengecatan jalan di lampumerah Alun-Alun Kota Situbondo oleh anggt Polres dan Kodim Situbondo ini semua dilakukan dengan tujuan pembatasan pengguna jalan untuk menerapkan Protokol Covid-19 di jalan raya dan memberikan himbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi Protokol Kesehatan menuju New Normal kepada pengguna jalan raya di Lampu Merah sewilayah Kabupaten Situbondo.Kamis (16/07/2020).
Menuju pemberlakuan New Normal itu , Polres Situbondo bersama Kodim 0823 situbondo printahkan langsung kepada satuan jajaran Polsek dan Koramil berinisiatif membuat garis pembatas jaga jarak berbentuk zig zag antar pengendara satu samalainya di titik lampu merah di wilayah masing masing. (Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar