Jadi Tersangka OTT, Kades Kedunglo Dijerat UU Korupsi

SITUBONDO- Polres Situbondo menetapkan Asri Hadiyanto menjadi tersangka.  Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, menjadi tersangka tunggal Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli, senin (20/02), sore.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, saat menggelar jumpa pers di ruang loby Polres Situbondo, pagi (22/02), kemarin. Menurut Kapolres, polisi mengantongi cukup bukti menetapkan Kades Kadenglo jadi tersangka dugaan praktek pungli pembuatan Prona.
Kapolres mengaku, Kades Kedunglo akan dijerat Pasal 12 Huruf (e), Sub Pasal 11
UU Nomor 31 Tahun 2009, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya masih menetapkan satu tersangka. Polisi masih mendalami peran kelima orang perangkat Desa yang bertugas jadi panitia pembuatan sertifikat Prona.
Kapolres menyatakan, dalam pemeriksaan terungkap Kades Kedunglo berinteraksi langsung dengan warga, perihal permohonan pembuatan sertifikat Prona. Diketahui setiap pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar 700 ribu rupiah.
Dalam operasi tangkap tangan, Satgas Saber Pungli mengamankan uang  sebesar 15 juta rupiah lebih, sejumlah dokumen pemohon Prona. Dari 300 kuota pemohon kabarnya sudah ada 46 orang pemohon dipungut biaya 700 ribu rupiah.
Lebih jauh Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, mengatakan,  Kades Kedunglo belum dilakukan penahanan meski berstatus berstatus. Penyidik mempertimbangkan Kades Kedunglo sebagai pejabat publik yang harus tetap melayani masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar