Pemkab Sosialisi Perbup Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Pengguna SPM

SITUBONDO- Pemkab Situbondo melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup), tentang pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM.  Soalisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2017 melibatkan seluruh Kepala Desa, petugas Kesehatan dan pihak-pihak terkait.
Bupati Dadang Wigiarto dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, memipin langsung sosialisasi di lantai II Pemkab. Bupati memberikan penjelasan standart pelayanan operasional, mengingat saat ini masih banyak warga miskin mengeluhkan ruwetnya mengurus SPM.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi, sesuai ketentuan Perbup, Bupati menginstruksikan pengurusan SPM satu hari selesai di semua tingkatan. Dengan demikian, pengurusan SPM hanya bisa dilakukan tiga hari saja, sejak dari Desa, Kecamatan dan Dinas Sosial.
Abu Bakar menambahkan, pengurusan agak lama memang di Desa dan Kecamatan karena memang harus di survey. Oleh karena itu kata Abu Bakar,  Perbup telah memberi batas waktu hingga lima hari kerja. Namun jika melebihi lima hari pasien mau tidak mau harus masuk rumah sakit sebagai pasien umum.
Lebih jauh Abu Bakar mengatakan, biasanya pengurusan SPM agak lama, jika pasien masih belum memiliki kelengkapan persyaratan administrasi , seperti E-KTP maupun Kartu Keluarga.
Sementara itu,  Bupati Dadang Wigiarto mengaku, penggunaan dana SPM tidak akan bermasalah, jika dilakukan secara objektif. Pendataan warga miskin sudah bisa diatasi melalu aplikasi informasi ditingkat desa melalui 61 indikator.
Bupati meminta pihak Desa dan Kecamatan, agar mengisi form 61 indikator warga miskin secara objektif, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Seperti diketahui, tahun ini anggaran pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM sebesar 7, 5 Miliar. Sesuai ketentuan Perbup, setiap pasien SPM mendapatkan bantuan dana maksimal 5 juta. Jika pembiayannya di rumah sakit lebih dari 5 juta, pembayarannya akan dibagi dua antara pasien dan Pemkab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar