Wakapolri Berpesan Agar Tiga Pilar Berperan Penuh Di Wilayahnya Masing-Masing

 

SITUBONDO - Kamis (03-09) Danramil 0823/01 Situbondo Kapten Chb Nasikin mewakili Dandim menghadiri Penyerahan Sembako oleh Kapolres Situbondo secara simbolis  kepada warga Kampung Tangguh di lanjutkan Vidcon bersama Wakapolri Bertempat di Kampung Tangguh Jl.Santana Lingk.Plaosa Kel.Patokan Kec.Situbondo.

Dalam Acara vidcon tersebut Kapolres Situbondo, AKBP Ach. Rifai, S.H., S.I.K., M.PICT., M.ISS didampingi oleh Waka Polres Situbondo, Kompol Zein Mawardi, A.Md, Danramil 0823/01 Situbondo Kapten Chb Nasikin mewakili Dandim, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP. Indah Citra Fitriani, S.I.K,  Kasat Polair Polres Situbondo, AKP. Lukman Hadi, S.H, Kasat Binmas Polres Situbondo, IPTU. Djembadi, S.H,  Kasubag Humas Polres Situbondo, IPTU. Nuri, Kapolsek Panarukan, IPTU. Supendi, S.H, Kapolsek Besuki, AKP. H. Muhammad Yajid, S.H,Kapolsek Kapongan, AKP. SPT Pramana, Direktur RSUD Abdoer Rahem Situbondo, Dr. Tony Wahyudi, M.Kes, Kepala RS. ELIZABETH, Drg. Firda Yuni Erlianti, Lurah Patokan, Joko Supratikno, S.E, Bhabinkamtibmas Patokan, Brigadir Daniel Efendy,S.H, Babinsa Patokan, Kopda Erfandi, Ketua Kampung Tangguh Lingkungan Plaosa, (Hasbi Erawan) dan Pengurus serta Undangan Lain.

Adapun Penyampaian Waka Polri dalam kegiatan tersebut beliau menyampaikan tentang sosialisasi Inpres No.06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 serta sanksi hukumnya petugas berharap masyarakat menyadari akan bahaya Covid 19 dan dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan virus Covid 19.
‌Membiasakan adaptasi kebiasaan baru dengan cara mematuhi protokol kesehatan (3M) + (1T) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19: Wajibkan menggunakan masker pada saat keluar rumah dan bekerja Mencuci tangan / hand sanitizer.Tetap mengutamakan jaga jarak (Physical Distancing) dan tetap antisipasi penyebaran virus Covid-19.3 pilar agar berperan penuh di wilayahnya masing-masing lakukan penindakan secara humanis kepada masyarakat yang tidak mematuhi inpres no.6 tahun 2020. Pesanya (Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar