SITUBONDO - Kamis (03-09) Rapat koordinasi sehubungan tentang PERBUB No. 45 tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi yang melanggar Inpres. NO. 6 TAHUN 2020 di pendopo kantor Kecamatan Mangaran dan pelaksanaan operasi masker di pasar mangaran Desa Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
Saat di konfirmasi Danramil mangaran saat melaksanakan rapat koordinasi di kantor pendorong kecamatan Mangaran dan pelaksanaan PERBUB No. 45 tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi yang melanggar Inpres. NO. 6 TAHUN 2020 di pasar Mangaran dengan hasil sebagai berikut :
-Forpimka kecaamatan Mangaran akan melaksanakan PERBUB No. 45 tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi yang melanggar Inpres. NO. 6 TAHUN 2020.
-Melaksanakan pendataan identitas para pelanggar yang melanggar Inpres No.6 tahun 2020.
-Tindakan pelanggaran antara lain pembacaan Pancasila dan atau menyanyikan lagu indonesia maupun lagu perjuangan lainnya sebagi bentuk sanksi karena tidak melaksanakan protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.
-Setelah sanksi di laksanakan bagi pelanggar di beri masker untuk di gunakan dan di persilahkan melanjutkan aktifitas.
-Di himbau oleh para petugas, warga yang terkena sanki tidak mematuhi protokol kesehatan untuk tidak mengulangi lagi dan kemanapun wajib menggunakan masker. Terangnya. (Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar