SITUBONDO - Kamis (03-9-2020) Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Situbondo
Dalam sosialisasi tersebut yang di hadiri diantaranya Kapolsek Banyuputih (AKP Heru Purwanto, S.H), Ws. Danramil 0823/08 (Letda Inf Suyitno), Sekcam Banyuputih (H. Didik Joko Cahyono), Kanit Binmas Polsek Banyuputih (Iptu Witje), Kanit Provost Polsek Banyuputih (Bripka Kustono), Babinsa Desa Sumberanyar (Sertu Farouk Fadholi), Bhabinkamtibmas Desa Sumberanyar (Bripka Machrus), Anggota SPKT Polsek Banyuputih (Bripda Dadang) serta Kasi Trantib Kec. Banyuputih (Sumaryanto)
Adapun sasaran sosialisasi peraturan Bupati No. 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diantaranya SMP Assalam Dusun Bindung Desa Sumberanyar, SMPN 1 Banyuputih dan perempatan jalan pondok pesantren sukorjo
Ini lah cara cara yang dilakukan satuan bawah dalam upaya pencegahanbterhadap penyebaran Covid 19 di wilawah Kabupaten Situbondo. (Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar