Danramil Jangkar diwakili Babinsa Sertu Agus S Kegiatan Mediasi Permasalahan Obyek Eksekusi

 

SITUBONDO - Rabu (19-08)  di Aula balai Desa Jangkar dilaksanakan Kegiatan mediasi permasalahan obyek eksekusi, Sehubungan dengan Surat Penetetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor : 5/ Pdt.Eks/2019/PN Sit tanggal 24 Februari 2020, tentang pelaksanaan Elsekusi dari PN Situbondo terhadap Obyek dalam perkaran No. : 5/ Pdt.Eks/2019/PN Sit

Hadir dalam kegiatan tersebut PANITERA abdul Qodir Jailani,Ketua Peradi/ pengacara awal pihak yang kalah / tereksekusi H. Zainuri Ghazali Sh, Camat Jangkar ( Samsito S. Pd. Mpd ), Kapolsek Jangkar Iptu Sadali Sh, Danramil Jangkar diwakili Babinsa Sertu Agus S, Sekdes Jangkar Ferdy Erfianta, Ketua BPD Jangkar Ahmadun MZ dan dua orang Pihak Tereksekusi. (Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar