
Selasa (03/04/2018).
PKH
adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah
Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan
melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini,
dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang
diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga
generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. " Saya
setuju pendampingan yang dilakukan Babinsa anggota Koramil 0823/05 Panarukan
dalam pembagian PKH ini, agar pembagian dan penerimaan ini tepat sasaran yang
berhak menerima ", ungkapnya Bapak Totok (± 52 thn) salah satu warga penerima PKH .
Sebagai
bentuk dukungan Program PKH, Koramil 0823/05 Panarukan akan menempatkan Babinsanya
untuk pendampingan pembagian PKH, sekaligus pengawasan terhadap penerima yang
berhak mendapatkan kartu PKH sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan “ ungkap
Danramil Kapten Inf Joni Kriswanto “ (sdd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar