Situbondo - Kamis (02/2) mulai
pkl. 09.00 wib s/d pkl. 09.50 wib dilaksanakan eksekusi terhadap Obyek eksekusi
dlm perkara no.12/pdt.eks/2016/PN.SIT antara pihak-pihak HERNA, melawan AHMAD
MUYASSIR, dkk dengan obyek eksekusi tanah sawah/pertanian seluas 7000M2 yg
diatasnya terdapat rumah dan pohon kelapa terletak di Kp. Lumbung,
Ds.kertosari, Kec. Asembagus, Kab. Situbondo.
Adapun Petugas pengamanan yang
membantu eksekusi tanah tersebut, Petugas
dari Pengadilan sebanyak 10 orang yg dipimpin oleh wakil panitera BUDI SANTOSO,
Kodim 0823/Situbondo sebanyak 15 orang dipimpin oleh Dan unit inteldim 0823
Letda Kav Suyitno, Polres situbondo sebanyak 35 orang dipimpin oleh Kabag Ops
Polres Situbondo Kompol SUHARYONO dan Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP
HASANUDIN, Sat Pol PP Kec. Asembagus
sebanyak 6 orang dipimpin Kasi Trantib H HARWIJO, Perangkat Desa kertosari sebanyak 5 orang dipimpin kades
kertosari (H. KHOLIL), Ikut juga Undangan
yg hadir HERNA (Pemohon eksekusi), SULIYADI (pemilik tebu).

Setelah pembacaan putusan penetapan pengadilan Obyek Eksekusi, tim eksekusi
berangkat ke obyek eksekusi, selanjutnya memasang patok batas obyek eksekusi
dengan batas utara jalan desa, batas timur SUHARABI, batas barat MAHYANI,
ERNAWATI DAN NA'A batas selatan MARKAWI.
Petigas pengadilan Bpk Budi Santoso menyampaikan banyak terima kasih kepada
para petugas pengamanan yang telah membantu Pelaksanaan eksekusi ini sehingga kegiatan
berjalan dengan lancar dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar