ANGGOTA KODIM 0823 BANTU PENGAMANAN EKSEKUSI TANAH



Situbondo - Kamis (02/2) mulai pkl. 09.00 wib s/d pkl. 09.50 wib dilaksanakan eksekusi terhadap Obyek eksekusi dlm perkara no.12/pdt.eks/2016/PN.SIT antara pihak-pihak HERNA, melawan AHMAD MUYASSIR, dkk dengan obyek eksekusi tanah sawah/pertanian seluas 7000M2 yg diatasnya terdapat rumah dan pohon kelapa terletak di Kp. Lumbung, Ds.kertosari, Kec. Asembagus, Kab. Situbondo.

Adapun Petugas pengamanan yang membantu eksekusi tanah tersebut,  Petugas dari Pengadilan sebanyak 10 orang yg dipimpin oleh wakil panitera BUDI SANTOSO, Kodim 0823/Situbondo sebanyak 15 orang dipimpin oleh Dan unit inteldim 0823 Letda Kav Suyitno, Polres situbondo sebanyak 35 orang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Situbondo Kompol SUHARYONO dan Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP HASANUDIN,  Sat Pol PP Kec. Asembagus sebanyak 6 orang dipimpin Kasi Trantib H HARWIJO, Perangkat  Desa kertosari sebanyak 5 orang dipimpin kades kertosari (H. KHOLIL),  Ikut juga Undangan yg hadir HERNA (Pemohon eksekusi),  SULIYADI (pemilik tebu).

Pembacaan putusan penetapan  pengadilan Obyek Eksekusi dlm perjara no.12/pdt.eks/2016/PN.SIT antara pihak-pihak HERNA, melawan AHMAD MUYASSIR, DKK oleh wakil panitera BUDI SANTOSO bertempat di Kantor Desa Kertosari antara lain,  Pada saat rapat persiapan pengamanan eksekusi di PN Situbondo pada hari selasa tgl 28 februari 2017 Telah terjadi kesepakatan ttg tebu jadi tebu tidak ditebang dengan perjanjian bagi hasil antara pemohon eksekusi dan pemilik tebu, Putusan Mahkamah agung, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo dengan putusan mengabulkan gugatan penggugat (HERNA) Untuk sebagian, menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sawah/pertanian beserta bangunan rumah dan tanaman yg tumbuh dibatas obyek sengketa adalah hak milik yg sah dari penggugat (HERNA).

Setelah pembacaan putusan penetapan  pengadilan Obyek Eksekusi, tim eksekusi berangkat ke obyek eksekusi, selanjutnya memasang patok batas obyek eksekusi dengan batas utara jalan desa, batas timur SUHARABI, batas barat MAHYANI, ERNAWATI DAN NA'A  batas selatan MARKAWI. Petigas pengadilan Bpk Budi Santoso menyampaikan banyak terima kasih kepada para petugas pengamanan yang telah membantu Pelaksanaan eksekusi ini sehingga kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar